Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali.
Sebanyak 14 daerah, termasuk DKI Jakarta, kembali berstatus PPKM level 2.
Hal ini menyusul kasus penularan Covid-19 meningkat beberapa hari terakhir di ibu kota.
PPKM Jawa Bali itu akan diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara menganggapi hal ini.
Ia menyatakan akan berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait hal ini.
“Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat,” kata Anies ditemui usai acara apel HUT Bhayangkara ke 76 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1 dan 2 Terbaru, Berlaku 5 Juli-1 Agustus 2022
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai hari ini hingga 1 Agustus 2022.
Untuk wilayah Jawa-Bali, sebanyak 14 daerah termasuk Jabodetabek, kembali ke PPKM level 2.