Friday, April 19, 2024
HomeSE AsiaJamkrindo Beri Pendampingan Pendaftaran Perizinan Legalitas Usaha  - Tribunnews.com

Jamkrindo Beri Pendampingan Pendaftaran Perizinan Legalitas Usaha  – Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Jamkrindo memberikan pelatihan dan pendampingan perizinan legalitas usaha bagi para UMKM. 

Acara ini merupakan rangkaian Kegiatan Jamkrindo UMKM Appreciation Awards 2021 yang akan digelar pada 28 Oktober 2021. 

Kepala Divisi Manajemen Risiko dan PUKM PT Jamkrindo, Ceriandri Widuri, menuturkan acara pelatihan dan pendampingan yang diselenggarakan pada Senin, 18 Oktober 2021, ini merupakan lanjutan program HUT PT Jamkrindo ke-51 dengan tema “UMKM Bangkit dengan Semangat Kolabora51”.

Acara ini dihadiri secara virtual oleh 1500 UMKM dari seluruh Indonesia. 

Hadir sebagai narasumber pelatihan antara lain, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi & UKM RI, Eddy Satria, dan juga Ketua Fokus UMKM Jakarta Baskoro, beserta tim Pendamping UMKM. 

“Agenda yang dilaksanakan hari ini, memiliki fokus utama mengedukasi para pelaku UMKM tentang perizinan usaha, terutama pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Ceriandri dalam pembukaan acara. 

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang teregistrasi legalitas usahanya, sehingga mendapat jaminan perlindungan hukum dan bisnisnya semakin terpercaya memiliki potensi untuk berkembang. 

“Hal ini selaras dengan komitmen kami dalam mendukung peningkatan kapabilitas dan kapasitas usaha pelaku UMKM,” ujar Ceriandri.

Baca juga: Hampir Tergulung Pandemi, UMKM Batik Bersejarah di Solo Terselamatkan oleh Digitalisasi

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi & UKM RI, Eddy Satria, dalam pemaparannya mengatakan Pemerintah senantiasa mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. 

Salah satunya dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. 



Source link

- Advertisment -