Thursday, April 25, 2024
HomeSE AsiaKetentuan Nilai Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade, Simak Materi Ujian...

Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade, Simak Materi Ujian SKB – Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Peserta CPNS berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik saat melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Diketahui, pelaksanaan SKD telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu hingga saat ini.

Para peserta diharapkan mampu mendapatkan nilai di atas passing grade.

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Baca juga: PASSING GRADE SKD CPNS dan PPPK 2021, Beserta Cara Cek dan Download Hasil SKD Tahun 2021

Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.

Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.

Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).



Source link

- Advertisment -