Friday, April 19, 2024
HomeSE AsiaMahfud MD Sebut Pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua Bisa Jadi Prioritas Pembahasan...

Mahfud MD Sebut Pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua Bisa Jadi Prioritas Pembahasan ke Depan – Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dapat dipertimbangkan menjadi prioritas pembahasan dalam 1 atau 2 tahun ke depan.

Ia mengatakan hal tersebut didasarkan pada sejumlah hal penting yang perlu mendapat perhatian diantaranya kondisi geografi terkait luas daerah Papua, daerah pantai, daerah pegunungan, keterisolasian daerah.

Selain itu, kata dia, kondisi demografi terkait jumlah penduduk, penyebaran penduduk tidak merata, proses pembangunan masyarakat Papua, serta kondisi sosial budaya masyarakat.

Dengan semua kondisi yang ada, lanjut Mahfud, aspirasi pembentukan DOB Papua dapat dipertimbangkan untuk menjadi prioritas pembahasan pada 1 hingga 2 tahun ke depan.

Baca juga: Dualisme Sekda Papua, Legislator Golkar Desak Ditjen Otda Kemendagri Diganti

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Coffee Morning, di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (30/11/2021).

“Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Selain itu, kata Mahfud, hal yang juga menjadi pertimbangan adalah kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI.

“Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengkokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta memelihara citra positif Indonesia di mata Internasional,” kata Mahfud.

Dalam acara tersebut juga dibahas amanat pada UU Nomor 2/ 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di mana pada pasal 76 diamanatkan bahwa pembentukan DOB di Papua dapat dilakukan bersifat bottom up ataupun top down.



Source link

- Advertisment -