TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —Â Kabar melonjaknya harga minyak goreng akhirnya sampai ke telinga Presiden Joko Widodo.
Presiden pun langsung memerintahkan jajarannya untuk menjaga stabilitas harga, agar bisa terjangkau oleh masyarakat.
Rabu (5/1/2022) pemerintah pun memutuskan untuk menyediakan minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per liter.
“Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,†ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya, Rabu (05/01/2022), di Jakarta.
Baca juga: Kebijakan Menyediakan Minyak Goreng Harga Terjangkau, Wujud Nyata Pemerintah Jamin Kebutuhan Rakyat
Airlangga menyampaikan bahwa minyak goreng ini akan disiapkan untuk enam bulan ke depan. “Penyediaan ini disiapkan untuk enam bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang,†ujarnya.
Selama periode enam bulan tersebut, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng yang membutuhkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga termasuk PPN.
“Komite Pengarah memutuskan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp3,6 triliun,†ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Airlangga menyampaikan bahwa Menteri Perdagangan ditugaskan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau serta menyiapkan regulasi harga eceran tertinggi (HET).
Sedangkan BPDPKS bertugas menyiapkan pendanaan untuk enam bulan termasuk pembayaran PPN, menetapkan surveyor independen, serta mempersiapkan perjanjian kerja sama (PKS).
Baca juga: Harga Cabai dan Minyak Goreng Naik Akhir Tahun Lalu, Analis; Pengaruhi Kenaikan Inflasi di 2022
“Menteri Keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih harga, dan ini adalah mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak. Kementerian/Lembaga lain (memberikan) dukungan, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI,†tandasnya.
Discover more from PressNewsAgency
Subscribe to get the latest posts sent to your email.