Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menahan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa yang diduga terlibat dalam dugaan peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo.
Menurutnya, AKP Edi Nurdin Massa langsung ditahan seusai ditetapkan tersangka.
“Iya sudah (ditahan, Red),” kata Totok saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Kasat Narkoba Karawang Tersandung Peredaran Narkoba, Kompolnas Desak Usut Polisi Lain yang Terlibat
Totok menuturkan bahwa AKP Edi Nurdin dilakukan proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim).
“Ditahan di Rutan Bareskrim,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.