Wednesday, April 24, 2024
HomeSE AsiaSoal Farid Okbah dkk, Densus 88 Fokus di Pendanaan Terorisme ketimbang TPPU...

Soal Farid Okbah dkk, Densus 88 Fokus di Pendanaan Terorisme ketimbang TPPU – Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mabes Polri mengatakan, pihaknya saat ini akan lebih fokus mengusut tindak terorisme yang menjerat Farid Okbah dan dua tersangka lainnya, yakni Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad.

“Terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik operasional lembaga Amil Zakat BM ABA, saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Adapun dalam pidana terorisme, dikatakan Ramadan, juga mengatur soal perkara pendanaan aksi teror.

“Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang tetapi lebih kepada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tak tersebut,” tandasnya.

Baca juga: Muncul Pesan Ajakan Jihad Melawan Densus 88 dan Bakar Polres, Polri Turunkan Tim Siber

Sebelumnya, Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sampaikan Densus 88 telah menetapkan tersangka dan terhadap tiga tersangka tindak pidana terorisme yang diamankan, yaitu AZA, FAO, dan AA,” kata Ramadhan.

Ramadhan melanjutkan, ketiganya dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Tak hanya itu, ketiga juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,” tambah Ramadhan.

Baca juga: Farid Okbah Dkk Dijerat UU Terorisme, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara



Source link

- Advertisment -